Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimna diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, salah satu indikator pelayanan publik yang berkualitas adalah adanya saluran pengaduan yang cepat dan mudah digunakan (user friendly) dari penyedia layanan. Cukup menggunakan gadget dengan fitur whatsapp, masyarakat bisa menyampaikan kritik, saran dan aduan atas layanan yang diterima kapanpun dan dimanapun.